HIMBAUAN UNTUK BERGABUNG DALAM ASOSIASI GAKESLAB DIY

Yth. Pimpinan Perusahaan Alkes di DIY

Selamat datang di website resmi asosiasi Gakeslab DIY (Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Propinsi DIY).

Gakeslab DIY berkedudukan di Yogyakarta adalah sebagai cabang asosiasi dari Gakeslab Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.

Gakeslab DIY bekerjasama erat dengan Dinas Kesehatan Propinsi DIY dalam masalah perijinan, pembinaan, pengamanan dan pengawasan produksi  dan distribusi alat kesehatan di Propinsi DIY baik terhadap Produk Alat Kesehatan itu sendiri maupun terhadap Sarana Alat Kesehatan dan sumber daya manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi serta penggunaan Alat Kesehatan.

Asosiasi Gakeslab mewadai perusahaan Industri Alat Kesehatan, Penyalur Alat Kesehatan (PAK), Cabang Penyalur Alat Kesehatan (CPAK), Sub Penyalur Alat Kesehatan (Sub PAK), dan Toko Alat Kesehatan, baik dalam kedudukan selaku produsen, importir, distributor tunggal (sole agent), distributor ekslusif (exclusive distributor), supplier, perwakilan (representative), principal, pelayanan perbaikan & pemeliharaan (service & maintenance support) dan/atau pun  pengecer.

Kami atas nama pengurus Asosiasi Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium, mengajak kepada semua perusahaan yang bergerak dalam bidang Produksi, Distribusi-Perdagangan dan Jasa Pelayanan/Pemeliharaan Alat Kesehatan dan Laboratorium di DIY untuk bergabung dalam wadah asosiasi GAKESLAB DIY, baik sebagai anggota resmi maupun mitra binaan/kerjasama.

Departemen Kesehatan bersama dengan jajarannya di Dinas Propinsi dan Kabupaten berdasarkan amanat undang-undang yang berlaku melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap produksi, distribusi dan penggunaan Alat Kesehatan di masyarakat. Hal itu dilakukan karena untuk menekan  semaksimal mungkin timbulnya resiko akibat penggunaan produk alat kesehatan yang tidak memenuhi kualitas standar keamanan/kegunaan ataupun akibat cara penggunaan alat kesehatan yang salah. Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut, Departemen Kesehatan RI beserta jajarannya bekerja sama dengan Gakeslab Indonesia dengan cabang-cabangnya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan produksi, distribusi dan pelayanan pemeliharaan/service alat kesehatan dan laboratorium di seluruh Indonesia.

Manfaat menjadi Anggota Gakeslab DIY antara lain :

  • Tercatat dan terpublikasikan dalam daftar Perusahaan Alat Kesehatan di DIY yang dipublikasikan baik oleh Gakeslab Indonesia maupun Gakeslab DIY, sehingga eksistensi dan reputasi perusahaan anda akan tereferensi dan mudah diakses oleh pelanggan. (Catatan : Saat ini Gakeslab DIY telah memiliki publikasi online melalui website www.gakeslab.com sehingga semakin mudah diakses publik).
  • Memperoleh akses informasi dari Pengurus Gakeslab perihal aturan-aturan dan kebijakan pemerintah dalam hal perijinan alkes, daftar anggota Gakeslab se Indonesia, daftar keagenan alkes, berita rencana pembangunan/pengadaan pemerintah, dan informasi penting lainnya.
  • Memperoleh informasi, referensi dan perbantuan dalam masalah perijinan di bidang alkes.
  • Memperoleh akses dalam hal pembinaan berkenaan CPAKB dan CDAKB baik pada institusi sarana alkes maupun SDM yang diselenggarakan dalam kerjasama Depkes dan jajarannya dengan Gakeslab, termasuk dalam hal ini pelatihan, standarisasi dan sertifikasi.
  • Memperoleh akses hubungan maupun keterwakilan dalam komunikasi dengan pemerintah, selaku pihak yang berwenang, sehingga hak-hak maupun permasalahan kita sebagai perusahaan alkes dapat disuarakan.
  • Memperoleh akses hubungan dengan sesama pelaku bisnis Alkes di DIY pada khususnya maupun pelaku bisnis bidang lain (Gakeslab DIY tergabung dalam organisasi KADIN), yang memungkinkan terjadinya kerjasama B2B, B2G maupun pertukaran informasi yang menguntungkan. Kerjasama bisnis yang dapat dilakukan antara lain : promosi bersama, pembentukan pasar bersama, kesepakatan tata niaga yang tidak melanggar ketentuan KPPU, atau pembentukan konsorsium untuk pelaksanaan megaproyek.
  • dan lain-lain.

Syarat menjadi anggota Gakeslab DIY :

  • Mengajukan surat permohonan menjadi anggota, dilengkapi copy berkas pengajuan ijin usaha alkes ke Dipkes/Dinkes.
  • Memiliki legalitas usaha : HO, SIUP, TDP & NPWP
  • Memiliki ijin usaha alkes : PAK, CPAK, SubPAK, Toko Alkes, Sertifikat Produksi, dan/atau IRT Alkes
  • Memiliki kantor yang jelas.
  • Memiliki tenaga kerja yang memadai.
  • Memiliki integritas dan kredibilitas yang baik.
  • Bersedia mematuhi AD/ART dan Kode Etik anggota Gakeslab Indonesia.
  • Bersedia mendukung aktivitas Gakeslab DIY.
  • Bersedia memenuhi kewajiban keuangan anggota, antara lain : Uang pangkal keanggotaan Rp 250.000,- Iuran Tahunan Rp 150.000,- dan biaya KTA Rp 100.000,-

Untuk pelaku bisnis yang belum memiliki ijin usaha alkes, dapat bergabung menjadi mitra binaan Gakeslab DIY dan akan dilibatkan dalam pertemuan-pertemuan Gakeslab DIY, dan diberikan akses terhadap fasilitas sama seperti yang diberikan kepada anggota Gakeslab DIY, sejauh diijinkan oleh AD/ART Gakeslab Indonesia. Kewajiban keuangan Mitra Binaan Gakeslab DIY adalah Iuran Tahunan sebesar Rp 150.000,-   dan Biaya Tanda Mitra Binaan terdaftar sebesar Rp 100.000,-

Demikian himbauan kami, selamat bergabung dengan Gakeslab DIY, untuk bersama membangun dan menciptakan bisnis alkes yang baik, sehat dan memberikan kemaslahatan pada semua stakeholder (pengusaha & karyawan perusahaan alkes, pemerintah, sarana pelayanan kesehatan, dan masyarakat pengguna maupun masyarakat umum) di DIY.

 

Salam & terimakasih

 

Ir. Vembryanto Adinugroho

Pjs Ketua Gakeslab DIY

This entry was posted in BERITA. Bookmark the permalink.

Comments are closed.