Acara : Memenuhi undangan Rapat dengan Sekda Kota Yogyakarta.
Hari : Jum’at, Tanggal : 4 Maret 2011, pukul 09.30 s/d 11.15
Tempat : Ruang Pertemuan Bagian Pengendalian Pembangunan Kota Yogyakarta, Timoho, Yogyakarta.
Wakil Gakeslab DIY yang hadir : Vembryanto Adinugroho
Penyelenggara Rapat : Bagian Dalbang Sekda Kota Yogyakarta
Dihadiri oleh wakil-wakil pejabat pemerintah Kota Ketua KADIN Kota Yogyakarta dan kurang lebih 8 wakil Asosiasi Perusahaan di Yogyakarta.
Isi dan Hasil Pertemuan :
- Membahas gagasan pemerintah untuk membuat MOU antara PEMKOT Yogyakarta dengan KADIN Yogyakarta, mewakili perusahaan-perusahaan di Yogyakarta yang diwadahi dan diwakili asosiasi-asosiasi perusahaan yang dimaksudkan untuk membuat wadah komunikasi aktif yang antara lain untuk mengkomunikasikan permasalahan pembangunan Kota khususnya dalam hal Penyediaan Barang dan Jasa dan untuk wadah bagi pembinaan dan kerjasama penyedia barang di Yogyakarta.
- Disepakati Asosiasi-asosiasi perusahaan akan diwakili KADIN Kota Yogyakarta dalam penandatanganan MOU dengan PEMKOT Yogyakarta.
- Disepakati Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan Drat MOU dan disampaikan ke KADIN Yogyakarta, dan asosiasi untuk dimintakan pendapat dan usulan revisinya.
- Selanjutnya akan diadakan pertemuan berikutnya setelah draft MOU direvisi untuk penandatanganan MOU.
- Disampaikan oleh wakil Gakeslab DIY bahwa telah diberlakukan Permenkes yang baru 1191/2010 tentang Perusahaan Penyalur Alkes, untuk diketahui instansi pemberi kerja terkait agar diikuti semestinya, juga adanya keharusan persyaratan ijin alkes pada dokumen pengadaan untuk pengadaan alkes.